Radio telephony Menurut (manual radio telephony) adalah komunikasi antara Nakhoda dengan ground personil atau dengan yang lainnya digunakan untuk mengirimkan perintah informasi yang layak,penting dalam membantu keselamatan Kapal dan Awak Kapal dan kelancaran operasi Pelayaran.Fungsi radio komunikasi bisa digunakan sebagai sarana komunikasi antarnelayan bila terjadi musibah atau kerusakan mesin di laut. Dampak kerusakan mesin atau musibah yang terjadi di perairan bisa diminimalisir apabila nahkoda atau mualim memiliki sertifikat operator radio dan mengerti cara berkomunikasi marabahaya serta menggunakan perangkat radio yang bekerja pada frekuensi dinas maritim.
Radio
Telephony juga dapat membantu mengatasi penyebab dominan yang mengakibatkan kapal tenggelam di Indonesia.
Pertama, karena gelombang tinggi.
Kedua, masih banyak ditemukan penyalahgunaan spektrum frekuensi radio.
Ketiga, karena banyaknya kapal pelayaran
yang belum dilengkapi peralatan komunikasi radio marabahaya.
•Ketentuan terkait perangkat komunikasi kapal sendiri telah diatur dalam GMDSS
(Global Maritime Distress and Safety System atau Sistem Keselamatan dan Kegentingan Maritim Global) yaitu paket keselamatan yang disetujui secara internasional. Sistem ini terdiri dari prosedur keselamatan berbagai jenis peralatan dan protokol komunikasi untuk meningkatkan keselamatan dan mempermudah saat menyelamatkan kapal, perahu, ataupun pesawat terbang yang mengalami kecelakaan.
•Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI Dwi Handoko menjelaskan, Indonesia sering menerima aduan dari Federal
Communication Commission (FCC) Amerika Serikat terkait gangguan frekuensi penerbangan saat melintas di wilayah NKRI.
Perizinan Online Radio Dinas Maritim
Perangkat komunikasi
radio teleponi untuk layanan
maritim wajib mengunakan tipe khusus untuk
Maritimdan wajib memiliki sertifikasi resmi dari
Kementerian Kominfo.
•
•Dalam sertifikasi
itu disebutkan,
tidak diperbolehkan
mengunakan jenis
perangkat komunikasi
radio teleponi sembarangan
yang dapat menggangu
sistem layanan
penerbangan yang mengancam
keselamatan jiwa
manusia. Hal ini
diatur dalam
Undang-Undang Nomor
36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi.
•
•Izin penggunaan spektrum frekuensi
radio terbagi atas tiga bagian. Pertama, Izin
Pita Frekuensi Radion(IPFR)
yang ditetapkan dalam bentuk
pita frekuensi radio (seluler,
WBA). Kedua, Izin Stasiun
Radio (ISR) yang ditetapkan dalam bentuk kanal frekuensi
radio untuk setiap stasiun rado
(first come, first served). Ketiga, Izin Kelas
(Class License) yang digunakan secara bersama, tidak boleh menggangu, dan wajib memenuhi ketentuan teknis
(WIFI 2.4/5.8 GHz, Short Range Devices, perangkat dengan
power ≤ 10 mW).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar